UG

Tuesday, January 7, 2014

BAB 10 AGAMA DAN MASYARAKAT


BAB 10. AGAMA DAN MASYARAKAT


A. AGAMA, KONFLIK DAN MASYARAKAT
Secara sosiologis, Masyarakat agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan, maka keyakinan itu tidak dapat pisah darinya. Berdasarkan keyakinan inilah, menurut Rasjidi, umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya bahwa ia involved (terlibat) dengan Islam. Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism, bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia.

.
B.  KONFLIK YANG ADA DALAM AGAMA DAN MASYARAKAT
Di beberapa wilayah, integritas masyarakat masih tertata dengan kokoh. Kerjasama dan toleransi antar agama terjalin dengan baik, didasarkan kepada rasa solidaritas, persaudaraan, kemanusiaan, kekeluargaan dan kebangsaan. Namun hal ini hanya sebagian kecil saja karena pada kenyataannya masih banyak terjadi konflik yang disebabkan berbagai faktor yang kemudian menyebabkan disintegrasi dalam masyarakat.


Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.


Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.

Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis sosiologis: teori konflik.


C. FAKTOR- FAKTOR KONFLIK SOSIAL DITINJAU DARI ASPEK AGAMA

· Adanya Klaim Kebenaran

Setiap agama punya kebenaran. Keyakinan tentang yang benar itu didasarkan pada Tuhan sebagai satu- satunya sumber kebenaran.

· Adanya Pengkaburan Persepsi antar Wilayah Agama dan Suku.

Mayoritas rakyat Indonesia lebih mensejajarkan persoalan agama dengan suku dan ras. Pemahaman yang kabur ini bisa menimbulkan kerawanan atau kepekaan yang sangat tinggi, sehingga muncul benih-benih sektarianisme

·  Adanya doktrin jihad dan kurangnya sikap toleran dalam kehidupan beragama.

Seorang agamawan sering kali mencela sikap sempit dan tidak toleran pada orang lain yang ingin menganiayanya, pada hal disisi lain mereka sendiri mempertahankan hak dengan cara memaksa dan menyerang orang yang mereka anggap menyimpang. Bahkan, mereka menganggap membunuh orang yang menyimpang itu sebagai kewajiban (Jihad).
PENDAPAT PRIBADI:


BAB 10. AGAMA DAN MASYARAKAT


A. AGAMA, KONFLIK DAN MASYARAKAT
Secara sosiologis, Masyarakat agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan, maka keyakinan itu tidak dapat pisah darinya. Berdasarkan keyakinan inilah, menurut Rasjidi, umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya bahwa ia involved (terlibat) dengan Islam. Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism, bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia.

.
B.  KONFLIK YANG ADA DALAM AGAMA DAN MASYARAKAT
Di beberapa wilayah, integritas masyarakat masih tertata dengan kokoh. Kerjasama dan toleransi antar agama terjalin dengan baik, didasarkan kepada rasa solidaritas, persaudaraan, kemanusiaan, kekeluargaan dan kebangsaan. Namun hal ini hanya sebagian kecil saja karena pada kenyataannya masih banyak terjadi konflik yang disebabkan berbagai faktor yang kemudian menyebabkan disintegrasi dalam masyarakat.


Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.


Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.

Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis sosiologis: teori konflik.


C. FAKTOR- FAKTOR KONFLIK SOSIAL DITINJAU DARI ASPEK AGAMA

· Adanya Klaim Kebenaran

Setiap agama punya kebenaran. Keyakinan tentang yang benar itu didasarkan pada Tuhan sebagai satu- satunya sumber kebenaran.

· Adanya Pengkaburan Persepsi antar Wilayah Agama dan Suku.

Mayoritas rakyat Indonesia lebih mensejajarkan persoalan agama dengan suku dan ras. Pemahaman yang kabur ini bisa menimbulkan kerawanan atau kepekaan yang sangat tinggi, sehingga muncul benih-benih sektarianisme

·  Adanya doktrin jihad dan kurangnya sikap toleran dalam kehidupan beragama.

Seorang agamawan sering kali mencela sikap sempit dan tidak toleran pada orang lain yang ingin menganiayanya, pada hal disisi lain mereka sendiri mempertahankan hak dengan cara memaksa dan menyerang orang yang mereka anggap menyimpang. Bahkan, mereka menganggap membunuh orang yang menyimpang itu sebagai kewajiban (Jihad).

BAB 9 ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN


BAB 9. ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN

A.   PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN, YAITU :

sesuatu yang secara teratur diperoleh dengan pangkal tumpuan tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif serta memiliki arti atau makna tersendiri bagi penerimanya.

 

B.  4 HAL SIKAP YANG ILMIAH, YAITU :

·   Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga mencapai pengetahuan ilmiah yang        objektif.

·   Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada.

·   Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dan budi yang digunakan untuk mencapai ilmu.

·   Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.

 

 

C.  PENGERTIAN TEKNOLOGI, YAITU :

Sesuatu yang berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan keterampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi.

D.  CIRI-CIRI FENOMENA TEKNIK PADA MASYARAKAT, YAITU : 

*  Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
*    Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah.
*  Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis.
*    Teknik berkembang pada suatu kebudayaan.
*    Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
*   Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan.
*    Otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.

 

 

 

E.  PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN NILAI, YAITU :

Ilmu Pengetahuan , yaitu sesuatu yang secara teratur diperoleh dengan pangkal tumpuan   tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif serta memiliki arti atau makna tersendiri bagi penerimanya.
 Teknologi , yaitu sesuatu yang berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan keterampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi.
 Nilai , yaitu sesuatu yang memiliki harga, menunjukkan kualitas.

 

F.  PENGERTIAN KEMISKINAN, YATU :

Kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok, seperti pangan, pakaian dan tempat berteduh .

 

G.  CIRI-CIRI MANUSIA YANG HIDUP DIBAWAH GARIS KEMISKINAN, YAITU :

·   Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan.

·   Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri,

    seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.

·   Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD.

·   Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas.

·   Banyak yang hidup di kota berusia muda dan tidak mempunyai ketrampilan.

 

H.  Fungsi Kemiskinan, yaitu :

·   Kemiskinan menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan-pekerjaan kotor, tidak terhormat, berat, berbahaya, namun dibayar murah.

·   Kemiskinan memperpanjang nilai guna barang atau jasa.

·   Kemiskinan mensubsidi sebagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan orang-orang kaya.

·   Memperteguh status sosial orang kaya, karena bermanfaat untuk menjadi tumbal pebangunan.

PENDAPAT PRIBADI:


Pada zaman saat ini, zaman modern, pengetahuan semakin berkembang dan maju begitupun juga yang terjadi pada teknologi. Kita pemuda sebagai penerus bangsa pun wajib mempelajari dan menguasai perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin tahun-tahunnya semakin canggih.

Kini pun penggunaan komputer semakin meluas, komputer tidak hanya digunakan dilingkungan perkantoran, kini komputer digunakan juga pada segala macam bidang seperti pendidikan, kesehatan, bahkan sampai dunia musik dan dunia perfilman membutuh kan komputer dan menjadi alat yang terpeting. Setiap jurusan palam dunia perkuliahan pun juga mempelajari ilmu komputer dan memakai komputer untuk menunjang studinya.

Siswa sd jaman sekarang pun sudah dididik sejak dini dan ada mata pelajaran komputernya. Bahkan balita pun juga ada yang dapat mengoperasikannya. Apalagi pada jaman kini gadget pun semakin canggih dan bermacam variasinya, seperti laptop, iPad, iPod, smartphone, tablet, dan lain-lain. Anak kecil jaman sekarang bahkan lebih pintar mengoperasikannya dari pada orang-orang tua.

Dan karena kecanggihan tekhnologi pun segalanya jadi serba mudah, contohnya saja banyak sekali jual-beli online contohnya seperti jika kita ingin berpergian lalu tidak punya waktu untuk membeli tiket pesawat, kita dapat memesan kursi melalui online lewat website tertentu, lalu jika kita kelaparan dan oingin memesan makanan delivery kita dapat mengecek harga-harga menunya lewat website.

Dan semua berita-berita terkini pun lengkap di internet, bagi pekerja atau kuala muda yang sibuk akan aktifitas sehari-harinya dan tidak sempat menonton tv atau membaca koran kita dapat membaca beita lewat internet dalam bentuk tulisan, audio, hingga video. Bahkan radio pun bisa kita dengarkan secara online

Akibat kecanggihan tekhnologi pun banyak sekali dampak buruk yang merugikan banyak pihak. Contohnya saja yang seperti kita ketahui, kita terlalu dimanjakan oleh fasilitas-fasilitas tekhnologi yang kita dapat secara mudah, masalah ini menimbulkan individu yang menjadi malas apalagi anak kecil jaman sekarang, mereka mendapatkan apa saja kemauannya dengan mudah jadi kebanyakan sifat-sifat anak jaman sekarang kurang ingin berjuang untuk sesuatu yang diinginkannya. Lalu tekhnologi yang cangih pun membuat seseorang menjadi lupa waktu apalagi banyak aplikasi seperti jejaringsosial, chatting. Masalah ini dapat membuat seseorang anak menjadi malas dan bodoh.

BAB 8 PERTENTENGAN SOSIAL DAN INTEGERASI MASYARAKAT


PERTENTANGAN-PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT

 

1. Perbedaan Kepentingan Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku dari individu.

Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini bersifat esensial bagi kelangsungan kehidupan individu itu sendiri. Jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka mereka akan merasa puas dan sebaliknya bila gagal akan menimbulkan masalah bagi diri sendiri maupun bagi lingkungannya. Individu yang berpegang pada prinsipnya saat bertingkah laku, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu tersebut dalam masyarakat merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut. Oleh karena itu, individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohaninya. Dengan itu, maka akan muncul perbedaan kepentingan pada setiap individu, seperti:

1.Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang.

2.Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri.

3.Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama.

4.Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi.

5.Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain.

6.Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan didalam kelomponya.

7.Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri.

8.Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.

Dalam hal diatas menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan suatu konflik. Hal mendasar yang dapat menimbulkan suatu konflik adalah jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan. Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi ada beberapa fase, yaitu Fase Disorganisasi dan Fase

2. Prasangka, Diskriminasi, dan Ethnosentrisme

a. Prasangka dan diskriminasi Prasangka dan Diskriminasi dapat merugikan pertumbuh-kembangan dan bahkan integrasi masyarakat. Prasangka mempunyai dasar pribadi, dimana setiap orang memilikinya. Melalui proses belajar dan semakin dewasanya manusia, membuat sikap cenderung membeda-bedakan dan sikap tersebut menjurus kepada prasangka. Apabila individu mempunyai prasangka dan biasanya bersifat diskriminatif terhadap ras yang diprasangka. Jika prasangka disertai dengan agresivitas dan rasa permusuhan, biasanya orang yang bersangkutan mencoba mendiskiminasikan pihak-pihak lain yang belum tentu salah, dan akhirnya dibarengi dengan sifat Justifikasi diri, yaitu pembenaran diri terhadap semua tingkah laku diri.

b. Perbedaan Prasangka dan diskriminasi Perbedaan Prasangka dan Diskriminasi, prasangka adalah sifat negative terhadap sesuatu. Dalam kondisi prasangka untuk menggapai akumulasi materi tertentu atau untuk status sosial bagi suatu individu atau suatu. Seorang yang berprasangka rasial biasanya bertindak diskriminasi terhadap rasa yang diprasangka.

c. Sebab-sebab timbulnya Prasangka dan Diskriminatif

1. Latar belakang sejarah. Misalnya : bangsa kita masih menganggap bangsa Belanda adalah bangsa penjajah.Ini dilatarbelakangi karena pada masa lampau Bangsa Belanda menjajah Indonesia selama kurang lebih 3,5 abad.

2. Dilatar belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional Apabila prasangka bisa berkembang lebih jauh sebagai akibat adanya jurang pemisah antara kelompok orang kaya dengan orang miskin.

3. Bersumber dari faktor kepribadian Bersifat prasangka merupakan gambaran sifat seseorang. Tipe authorian personality adalah sebagian ciri kepribadian seseorang yang penuh prasangka, dengan ciri-ciri bersifat konservatif dan tertutup.

4. Perbedaan keyakinan, kepercayaan, dan agama. Banyak sekali konflik yang ditimbulkan karean agama. Seperti yang kita alami sekarang diseluruh penjuru dunia.

 

d. Usaha mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminasi Dapat dilakukan dengan perbaikan kondisi sosial dan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan usaha peningkatan pendapatan bagi WNI yang masih di bawah garis kemiskinan. Perluasan kesempatan belajar. Sikap terbuka dan lapang harus selalu kita sadari.

e. Ethnosentrisme Yaitu anggapan suatu bangsa/ras yang cenderung menganggap kebudayaan mereka sebagai suatu yang prima, riil, logis, sesuai dengan kodrat alam dan beranggapan bahwa bangsa/ras lain kurang baik dimata mereka. Ethnosentrisme merupakan gejala sosial yang universal.

3. Pertentangan-pertentangan sosial/ketegangan dalam masyarakat. * Mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Mengandung tiga taraf :

1. Pada taraf yang terdapat didalam diri seseorang.

2. Pada taraf yang terdapat pada suatu kelompok

3. Pada taraf yang terdapat pada suatu masyarakat. Adapun cara pemecahan konflik tersebut adalah sebagai berikut :

- Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.

- Subjunction atau Domination, yaitu pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa pihak lain untuk mengalah dan menaatinya.

- Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan dengan voting.

- Minority consent, artinya kelompok mayoritas yang menang.

- Compromise, artinya semua subkelompok yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.

- Integration artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangan, dan ditelaah.

 

4. Golongan-golongan Yang Berbeda dan Integrasi Sosial

 a. Masyarakat Majemuk dan National Indonesia terdiri dari : Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Aspek-aspek dari kemasyarakatan:

1.Suku bangsa dan kebudayaannya.

2. Agama

3. Bahasa

4. Nasional Indonesia.

 

b. Integritas variabel-variabel yang dapat menghamabat dalam integritas adalah: 1. Klaim/tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya 2. Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi. 3. Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan 4. Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan c. Integrasi Sosial Integrasi Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Syarat terjadinya integrasi sosial antara lain: d. Integrasi Nasional merupakan masalah yang dialami semua negara didunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya.
PENDAPAT PRIBADI :


BAB 8. PERTENTANGAN MASYARAKAT DAN INTEGERASI SOSIAL

 

Perbedaan kepentingan merupakan masalah yang menimbulkan pertentangan masyarakat. Salah satu contoh yang sering kita temui adalah tawuran. Belakangan ini pun terdengar lg berita tawuran antar sekolah yang heboh di jakarta, dan di daerah lainnya


Kita ambil contoh nya pada aksi tawuran  beberapa saat yang lalu pada tanggal 18 desember 2012 di daerah kebayoran baru, jakarta selatan. Pada aksi tawuran antar pelajar SMA ini melibatkan 2 korban tak bersalah, berita diambil dari liputan6.com, berikut artikelnya:

 "Terjadi pembacokan terhadap seorang siswa SMAN 6 kelas X atas nama MBR," ungkap AKBP Anom Setyadji, Kapolsektro Keb Baru dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2013).

Menurut Anom, MBR naik motor berboncengan dengan temannya Sf. Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul 15 orang, diduga pelajar SMA yang belum diketahui, sambil lari menyabet korban dengan celurit.

"Sehingga MBR luka di paha kanan dan langsung dibawa RS Pertamina oleh teman-temannya," jelas Anom.

Selain di depan taman Barito, sambung Anom, tawuran lainnya terjadi di Jalan Radio Dalam (lampu merah Gandaria) Kelurahan Gandaria Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Korban AA, 15 th, Islam, pelajar SMAN 6 Kelas X IPS. Mengalami luka di kepala sebelah kiri, lecet di pelipis kanan," beber Anom.

Dalam kejadian itu, ada 2 saksi. "Suk 55 tahun, Islam, swasta, Jl P 1 Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dc, pelajar SMAN 6 kelas X IPS," katanya.

Saat peristiwa itu terjadi, lanjutnya, korban dan saksi Dc berboncengan motor di Jalan Radio Dalam. Setiba di perempatan, tiba-tiba tas korban dirampas oleh pelajar lain yang juga mengendarai motor.

"Dan langsung diserang dengan menggunakan gir motor bertali, sehingga melukai kepala bagian kiri," urai Anom.

Anom menuturkan, pelaku adalah pelajar lain berseragam sekolah yang belum diketahui pelajar dari mana.

"Pelaku laki-laki 12 orang, langsung kabur mengendarai motor ke arah Mayestik. Selanjutnya korban oleh orang tuanya dibawa ke RS Muhammadiyah, masih dalam perawatan," ucapnya.

Kini kedua kasus tawuran berbuntut penganiayaan berat itu telah ditangani Polsektro Kebayoran Baru. (Tnt/Yus)

Sunday, January 5, 2014

BAB 7. MASYARAKAT PERDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN


BAB 7. MASYARAKAT PERDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN

 

1. Masyarakat perkotaan, aspek-aspek positif dan negatif

 

          A.      Pengertian  masyarakat

Banyak sekali para ahli yang berpendapat tentang definisi masyarakat. Salah satunya adalah linton, masyarakat itu timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah lama hidup dan bekerja sama dalam waktu yang cukup lama. Dalam arti sempit masyarakat dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.

Mengingat definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat harus mempunyai syarat-syarat yaitu:

a.       harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang

b.       telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu.

c.       adanya aturan-aturan atau UU yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan         dan tujuan bersama.

Dari bentuknya, masyarakat dibagi :

1. masyarakat paksaan.

2. masyarakat merdeka.

          a. masyarakat natuur

          b. masyarakat kultur

 

          B.      MASYARAKAT PERKOTAAN.

Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupan serta ciri-ciri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu :

          1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.

          2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain.

          3. pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.

          4. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.

          5. jalan pikiran rasional pada umumnya dianut oleh masyarakat perkotaan.

          6. jalan kehidupan dikota sangatlah cepat, makan faktur ketilitian waktu sangatlah penting.

 

          C.      PERBEDAAN DESA DAN KOTA.

Ciri-ciri yang membedakan masyarakat perkotaan dan pedesaan:

1. jumlah dan kepadatan penduduk

2. lingkungan hidup

3. mata pencahrian

4. corak kehidupan soial

5. stratifikasi sosial

6. mobilitas sosial

7. pola interaksi sosial

8. solidaritass sosial

9. keehidupan dalm hierarki sistem administrasi nasional

Perbedaan yang paling menonjol adalah mata pencaharian. Jaddi kegiataan di desa adalah mengolah alam untuk memperoleh bahan-bahan mentah, baik bahan kebutuhan pangan, sedangkan kota mengolah bahan-bahan mentah yang berasal dari desa menjadi bahan-bahan setengah jadi.

 

2. HUBUNGAN DESA DAN KOTA

Kota tergantung pada desa dalam hal memenuhi kebutuhan warganya akn bahan-bahan pangan, sebaliknya koa menghasilkn barang-barang yang juga diperlukan oleh orang-orang desa. Sperti pakaian, obat-obatan, alat, dll.

 

3. ASPEK POSITIF DAN NEGATIF

Secara umum dalam suatu lingkungan perkotaan terdapat seyogyanya menggandung 5 unsur, yaitu:

1. Wisma

          Unsure ini merupakan tempat perlindungan dari alam. Unsur wisma:

          a.  dapat mengembangkan perumahan penduduk

          b.  memperbaiki perumahan

2. karya

          Unsure terutama karena merupakan jaminan bagi kehidupan.

3. marga

          Berfungsi untuk menghubungkan antara suatu tempat dengan tempat yang lain.

4. suka

          Unsure yang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan penduduk

5. penyempurnaan

          Unsure yang paling penting bagi kota.

 

4. MASYARAKAT PEDESAAN

Desa adalah  suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintah sendiri(Sutarjo Kartohadikusuma)

Dengan cirri-ciri:

-          Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal antara ribuan jiwa.

-          Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.

-          Cara berusaha (ekonomi) adaalah agraris yang paling umum sangat di pengaruhi.

PENGALAMAN PRIBADI:


BAB 7. MASYARAKAT PERDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN

 

Didalam bermasyarakat dapat dibagi 2 kelompok yaitu, masyarakat perdesaan dan masyarakat perkotaan. Kebetulan tempat tinggal saya termasuk dalam kelompok masyarakat perkotaan. Saya tinggal di salah satu perumahan estate yang berada di bekasi timur, di tengah kota sehingga mudah dalam hal transportasi.

Pada daerah perkotaan biasanya masyarakatnya lebih individualis atau “masalah lo ya lo, masalah gue ya gue” contohnya saja dilingkungan tempat saya tinggal, sepi dan tertutup bahkan sampai ada yang tidak mengenal tetangganya sendiri. Saya pun hanya kenal dengan tetangga sebelah rumah, pak rt, dan beberapa yang lainnya. Untungnya saja orang tua saya baik ayah atau ibu termasuk orang yang bersosialisasi tinggi dan kebetulan ayah menjadi pengurus rt jadi sedikit-sedikit saya menjadi tahu tetangga.

Untungnya tinggal didaerah perkotaan adalah mudahnya dalam mencari pekerjaan karena perusahan-perusahaan atau lapangan kerja yang lain banyak yang singgah di lingkungan perkotaan, lalu lingkungan diperumahan saya lebih aman karena ada satpam-satpam yang menjaga setiap posnya. Lalu contoh kekurangannya adalah macet karenya jumlah orang yang tinggal diperkotaan padat sehingga perkotaan menjadi padat apalagi seriap individu hampir mempunya alat kendaraan masing-masing sehingga disetiap jam berangkat dan pulang pada hari kerja dan sekolah jalan raya menjadi padat dan macet. Lalu kerohanian di perkotaan juga kurang dikarenakan sibuknya aktifitas masyarakat perkotaan dan juga banyaknya tempat hiburan.

Beda dengan masyarakat perdesaan. Kebetulan kampung saya di kota apel atau malang dan berada dikomplek perdesaan yang jaraknya antar rumah berdekatan. Suasana dikampung dan rumah saya pun berbeda jauh, kalau diperumahan tempat tinggal saya tertutup berbeda dengan lingkungan kampung saya. Disana tetanggapun sudah seperti saudara, lebih aktif interaksi sosialnya sehingga merekapun terkadang kenal hingga orang-orang diluar kampungnya, lalu banyak anak kecil yang bermain.

Kerohanian masyarakat pedesaan pun patut diacumi jempol, saudara-saudara saya yang ada dikampung rata-rata semuanya sudah hatam al-quran, seminggu sekali pun diadakan mengaji bersama sekeluarga. Namun keamanan masyarakat perdesaan kurang terjamin. Mungkin karena faktor lingkungannya yang welcome atau semua orang dapat sembarang keluar masuk daerahnya sehingga banyak kejadian kriminal disana. Lalu di lingkungan perdesaannya banyak masyarakatnya yang putus bersekolah, namun bekerja seperti kerabat yang saya kenal pun juga begitu dia berhenti sekolah lalu melanjutkan usaha orangtuanya dibengkel. Dan masih banyak yang nikah pada usia dini.

BAB 6 PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT


BAB 6. PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT

A . PENGERTIAN

Masyarakat terbentuk dari individu – individu yang memiliki latar belakang tertentu akan membentuk masyarakat yang heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya kelompok sosial maka terbentuklah pelapisan sosial.

 

Bentuk dari masyarakat terdiri atas individu-individu yang saling membutuhkan. Individu dan masyarakat sangat komplementer yang bisa dilihat seperti :

1.   Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan kepribadian

2.   Individu mempengaruhi masyarakat yang bisa menyebabkan perubahan besar

Manusia sebagai makhluk sosial yang selalui mengalami perubahan sosial, bisa disebut juga dengan istilah Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat.

STRATIFIKASI atau STRATIFICTION berasal dari kata STRATA atauSTRATUM yang berarti LAPISAN. Karena itu Social Stratification bisa disebut dengan Stratifikasi Sosial yang kemasyarakatannya berada di dalam suatu lapisan atau stratum.

Teori lengkap mengenai Stratifikasi Sosial dikemukakan oleh Theodorson dkk. Dalam Dictionary of Sociology, dikatakan sebagai berikut :

 “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas tersusun secara bertingkat (hierarchis)”

“ dan peranan yang relative permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompook kecil sampai ke masyarakat)"

 

B. Pelapisan Sosial dan Ciri Tetap Kelompok Soisal

Pembagian san pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin. Seperti halnya laki-laki dan perempuan seharusnya dibedakan dalam pekerjaan dan yang sesuai dengan kemampuan dan kelebihan yang dimiliki setiap individu itu sendiri.

 

 

 

C. Terjadinya Pelepasan Sosial

- Terjadi Dengan Sednirinya

- Terjadi Dengan Disengaja

 

D. Pembedaan Sistem Pelepasan Menurut Sifatnya

1. Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup

Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas mungkin terjadi kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah kelahiran.

2. Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka

Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memilikikesempatn untuk jatuh ke lapisan di atasnya.

 

E. Beberapa Teori tTentang Pelapisan Sosial

Pelapisan Sosial terbagi sebagai berikut :

1.    Masyarakat Kelas Atas (upper class)

2.   Masyarakat Kelas Menengah (middle class)

3.   Masyarakat Kelas Bawah (lower class)

 

F. Kesamaan Derajat

          Sifat berpengaruh anatara manusia dan lingkungan masyarakat pad aumumnya adalah timbale balik, artinya seseorang itu sebagai anggota masyarakkatnya. Mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintahan dan Negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang- Undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini  dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan. Dan yang mampu memberikan jaminnan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan Negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang – Undang dan menjadi hokum positif. Undang – Undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyainya.
PENDAPAT PRIBADI:


Berbicara tentang kelompok sosial atau pelapisan sosial dan persamaan derajat, mungkin sudah banyak kita jumpai pada kehidupan sehari-hari kita. Misalnya saja kelompok anak pejabat, kelompok anak miskin, kelompok anak jalanan dan lain-lain. Contoh yang terjadi dalam lingkungan sekolah yaitu didalam 1 kelas terdapat siswa yang keluarganya berasal dari kalangan atas, menengah, dan bawah biasanya mereka akan mengelompok sesuai dengan kesamaan derajatnya.

Lalu ada juga istilah senior dan junior. Banyak kasus-kasus yang sudah sering kita ketaui dari berita tentang kesenioritasan, entah itu terjadi pada dunia persekolahan, ataupun perkuliahan. Pada kasus ini halnya lebih menjurus terhadap ‘bullying’. Pada awalnya sikap-sikap senioritas berasal dari organisasi militer yang bermaksut untuk melatih kepatuhan junior kepada seniornya, Cuma sangat disayangkan budaya kemiliteran ini menjadi di adopsi oleh kaum-kaum nonmiliter dan hingga tersebar ke pada lingkungan sekolah.

Sikap kesenioritas yang teradopsi di lingkungan sekolah ini biasanya akan menimbulkan kelompok-kelompok atau biasanya yang disebut dengan ‘geng’. Nah biasanya personil-personil si geng ini merasa berkuasa dan mulai membuat masalah salah satunya adalah kesenioritasan. Kita ambil contohnya dari salah satu sekolah menengah yang ada di jakarta.  Penyebabnya hanya junior yang tidak memakai kaos dalam pada saat di sekolah. Seharusnya hal ini tidak menjadi masalah yang harus dipermasalahkan sehingga menimbulkan kekerasan diantara mereka. Ini adalah faktor sampingan agar mereka mendapat aktor yang digunakan untuk pelampiasan para senior tersebut. 

Lingkungan sosial yang dapat menyebabkan munculnya kekerasan di sekolah adalah adanya pengurus, pemimpin dan guru-guru di sekolah yang tidak terlalu memperhatikan pola pertemanan yang dilakukan oleh siswa-siswanya antar generasi. Menurut mereka hal seperti ini tidak terlalu penting untuk diperhatikan karena mulai awal sekolah didirikan sampai saat ini pola perteman antar siswa seperti itu saja, tidak ada perubahan yang mencolok, padahal jika di telik lebih dalam lagi ada maslah-masalah yang tertutup yang hanya diketahui oleh siswa.

Walaupun kita semua menyadari bahwa budaya seperti itu tidak baik, tetapi masih saja dapat dengan mudah kita temui. Sesungguhnya sudah jelas ntah itu di kitab suci ataupun di hukum, menjelaskan bahwa setiap individu mempunyai hak yang sama, sama rata di mata hukum, dan lain lain. Kelompok sosial boleh kita nilai semata tetapi sebaiknya kita berteman dan bersosialisasi dengan segala macam kelompok sosial tanpa memandang apakah dia itu kaya atau miskin, pintar atau bodoh, senior atau junior. Semua itu kita lakukan semata-mata untuk ke sejahteraan hidup bersosial.

Saturday, January 4, 2014

BAB 5 HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN


BAB 5.WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. Hukum
JCT.Simarangkir dan Woerjono SatropranotoSH mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oelh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu
Ciri hukum adalah:
·         Adanya pemerintahan atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus di patuhi setiap orang. Sumber-sumber hukum yang dapat di tinjau dari segi formal dan segi material
Sumber hukum material dapat di tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah:
1.   Undang-undang (Statute): peraturan negara yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat, diadakannya dan di pelihara oleh penguasa negara.
2.   Kebiasaan (costum): perbuatan manusia yang tetep dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat.
3.   Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi): keputusan hakim terdahulu yang sering di jadikan dasar keputusan hakim kemudian masalah yang sama.
4.   Traktat (Treaty): perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.   Pendapat sarjana hukum: pendapat para sarjana yang sering di kutup para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
 
B. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang di miliki. Adapun sifat tersebut adalah :
·         Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbul anarki
·         Sifat monopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·         Sifat mencakup semua, artinya semua perturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
 
b)Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
-          Keuntungannya:  Adanya peraturan yang sama di seluruh negara dan penghasilan daerah dapat di gunakan untuk keperluan seluruh negara.
-          Kerugiannya: Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusar; terlambatnya putusan putusan dari pusat; Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah; Rakyat kurang mendapat kesempatan untung turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
2. Negara Serikat (Negara Federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
3. Negara Dominion, bentuk ini khusu hanya terdapat dalam lingkungan ke tatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelag merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
4. Negara Uni adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara.
5. Negara Protektorat suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar Negeri.
Unsur-unsur Negara:


-          Harus ada wilayahnya
-          Harus ada rakyatnya
-          Harus ada pemerintahannya
-          Harus ada tujuannya
-          Mempunyai kedaulatan


 

C. PEMERINTAH

Pemerintah meruapakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara , maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah

PENDAPAT PRIBADI:


Hukum adalah sistem terpenting dalam setiap negara, hukum adalah sistem yang mengatur berbagai macam seperti ketentraman, kedamaian, keamanan, ataupun kesejahteraan suatu negara. Hukum berisi perintah-perintah dan aturan yang harus di terapkan dan di patuhi oleh masyarakatnya. Bila suatu negara tidak memiliki hukum maka negara itu akan hancur.

Pada dasarnya hukum terbagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis itu seperti contohnya adalah UUD ’45, pada UUD ’45 banyak sekali pasal-pasal mengenai segala macam seperti tentang hak, ham, dll. Dan hukum tak tertulis sering kita jumpai pada kehidupan sehari-hari kita pada lingkungan bermasyarakat, seperti lingkungan keluarga.

Indonesia adalah negara republik. Sesuatu dapat dikatakan negara apabila memiliki:

·         Wilayah

·         Rakyat

·         Pemerintahan

·         Tujuan

·         Dan kedaulatan

Pemerintahan Indonesia adalah negara yang berbentuk satu kesatuan dan memiliki hukum dengan pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan nya yaitu presidensial  yang memiliki sifat parlementer .

Hukum, negara, dan pemerintahan memiliki satu kesatuan atau keselarasan yaitu, hukum di buat untuk mengatur atau mengontrol suatu negara atau organisasi, Negara yang berdaulat memiliki hukum dan itu dapat mengatur jalan nya suatu negara, sedangkan pemerintahan  berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan dasar – dasar hukum yang telah ada di negara tersebut.

Jika kita lihat dari cuplikan diatas terlihat keterkaitannya atau hubungan dari hukum, negara dan pemerintahan. Ketiganya mempunyai hubungan yang erat. Hukum dimiliki oleh setiap negara, setiap negara memerlukan hukum agar tidak hancur dan dapat terus tegak berdiri. Dan setiap negara memerlukan unsur pemerintahan agar dapat diakui, tanpa adanya pemerintahan maka tidak ada yang mengatur atau mengurus negara tersebut.

Jadi negara, hukum dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan apa bila salah satu tidak ada maka  suatu negara atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan semestinya .