BAB 5.WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. Hukum
JCT.Simarangkir dan Woerjono SatropranotoSH mendefinisikan
hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oelh badan badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadi berakibat di
ambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu
Ciri hukum adalah:
·
Adanya
pemerintahan atau larangan
·
Perintah
atau larangan itu harus di patuhi setiap orang. Sumber-sumber hukum yang dapat
di tinjau dari segi formal dan segi material
Sumber hukum material
dapat di tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi
dan lain lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah:
1. Undang-undang
(Statute): peraturan negara yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat,
diadakannya dan di pelihara oleh penguasa negara.
2. Kebiasaan
(costum): perbuatan manusia yang tetep dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama dan di terima oleh masyarakat.
3. Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi): keputusan hakim terdahulu yang sering di jadikan dasar
keputusan hakim kemudian masalah yang sama.
4. Traktat
(Treaty): perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat
sarjana hukum: pendapat para sarjana yang sering di kutup para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
B. Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat
tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan
yang di miliki. Adapun sifat tersebut adalah :
·
Sifat memaksa, artinya negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbul anarki
·
Sifat monopoli artinya negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat mencakup semua, artinya semua
perturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
-
Keuntungannya: Adanya peraturan yang sama di seluruh negara
dan penghasilan daerah dapat di gunakan untuk keperluan seluruh negara.
-
Kerugiannya: Menumpuknya pekerjaan di
pemerintah pusar; terlambatnya putusan putusan dari pusat; Keputusan sering
tidak cocok dengan keadaan daerah; Rakyat kurang mendapat kesempatan untung
turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
2. Negara Serikat (Negara Federasi) adalah negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
3. Negara Dominion, bentuk ini khusu hanya
terdapat dalam lingkungan ke tatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion
semua adalah jajahan inggris, tetapi setelag merdeka tetap mengakui Raja
Inggris sebagai rajanya.
4. Negara Uni adalah gabungan dari 2 atau beberapa
negara yang mempunyai seorang Kepala negara.
5. Negara Protektorat suatu negara yang berada di
bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya
negara pelindung dalam urusan Luar Negeri.
Unsur-unsur Negara:
-
Harus
ada wilayahnya
-
Harus
ada rakyatnya
-
Harus
ada pemerintahannya
-
Harus
ada tujuannya
-
Mempunyai
kedaulatan
C. PEMERINTAH
Pemerintah
meruapakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara , maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah
PENDAPAT PRIBADI:
PENDAPAT PRIBADI:
Hukum adalah sistem terpenting dalam setiap
negara, hukum adalah sistem yang mengatur berbagai macam seperti ketentraman,
kedamaian, keamanan, ataupun kesejahteraan suatu negara. Hukum berisi
perintah-perintah dan aturan yang harus di terapkan dan di patuhi oleh
masyarakatnya. Bila suatu negara tidak memiliki hukum maka negara itu akan
hancur.
Pada dasarnya hukum terbagi 2 yaitu tertulis dan
tidak tertulis. Hukum tertulis itu seperti contohnya adalah UUD ’45, pada UUD ’45
banyak sekali pasal-pasal mengenai segala macam seperti tentang hak, ham, dll. Dan
hukum tak tertulis sering kita jumpai pada kehidupan sehari-hari kita pada
lingkungan bermasyarakat, seperti lingkungan keluarga.
Indonesia adalah negara republik. Sesuatu dapat
dikatakan negara apabila memiliki:
·
Wilayah
·
Rakyat
·
Pemerintahan
·
Tujuan
·
Dan kedaulatan
Pemerintahan Indonesia adalah negara yang
berbentuk satu kesatuan dan memiliki hukum dengan pemerintahan berbentuk
republik dan system pemerintahan nya yaitu presidensial yang memiliki sifat parlementer .
Hukum, negara, dan pemerintahan memiliki satu kesatuan
atau keselarasan yaitu, hukum di buat untuk mengatur atau mengontrol suatu
negara atau organisasi, Negara yang berdaulat memiliki hukum dan itu dapat mengatur
jalan nya suatu negara, sedangkan pemerintahan
berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan dasar – dasar hukum yang
telah ada di negara tersebut.
Jika kita lihat dari cuplikan diatas terlihat
keterkaitannya atau hubungan dari hukum, negara dan pemerintahan. Ketiganya mempunyai
hubungan yang erat. Hukum dimiliki oleh setiap negara, setiap negara memerlukan
hukum agar tidak hancur dan dapat terus tegak berdiri. Dan setiap negara
memerlukan unsur pemerintahan agar dapat diakui, tanpa adanya pemerintahan maka
tidak ada yang mengatur atau mengurus negara tersebut.
Jadi negara, hukum dan pemerintahan tidak dapat di
pisahkan apa bila salah satu tidak ada maka
suatu negara atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan
semestinya .
No comments:
Post a Comment