UG

Saturday, January 4, 2014

BAB 5 HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN


BAB 5.WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. Hukum
JCT.Simarangkir dan Woerjono SatropranotoSH mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oelh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu
Ciri hukum adalah:
·         Adanya pemerintahan atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus di patuhi setiap orang. Sumber-sumber hukum yang dapat di tinjau dari segi formal dan segi material
Sumber hukum material dapat di tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah:
1.   Undang-undang (Statute): peraturan negara yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat, diadakannya dan di pelihara oleh penguasa negara.
2.   Kebiasaan (costum): perbuatan manusia yang tetep dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat.
3.   Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi): keputusan hakim terdahulu yang sering di jadikan dasar keputusan hakim kemudian masalah yang sama.
4.   Traktat (Treaty): perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.   Pendapat sarjana hukum: pendapat para sarjana yang sering di kutup para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
 
B. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang di miliki. Adapun sifat tersebut adalah :
·         Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbul anarki
·         Sifat monopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·         Sifat mencakup semua, artinya semua perturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
 
b)Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
-          Keuntungannya:  Adanya peraturan yang sama di seluruh negara dan penghasilan daerah dapat di gunakan untuk keperluan seluruh negara.
-          Kerugiannya: Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusar; terlambatnya putusan putusan dari pusat; Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah; Rakyat kurang mendapat kesempatan untung turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
2. Negara Serikat (Negara Federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
3. Negara Dominion, bentuk ini khusu hanya terdapat dalam lingkungan ke tatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelag merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
4. Negara Uni adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara.
5. Negara Protektorat suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar Negeri.
Unsur-unsur Negara:


-          Harus ada wilayahnya
-          Harus ada rakyatnya
-          Harus ada pemerintahannya
-          Harus ada tujuannya
-          Mempunyai kedaulatan


 

C. PEMERINTAH

Pemerintah meruapakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara , maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah

PENDAPAT PRIBADI:


Hukum adalah sistem terpenting dalam setiap negara, hukum adalah sistem yang mengatur berbagai macam seperti ketentraman, kedamaian, keamanan, ataupun kesejahteraan suatu negara. Hukum berisi perintah-perintah dan aturan yang harus di terapkan dan di patuhi oleh masyarakatnya. Bila suatu negara tidak memiliki hukum maka negara itu akan hancur.

Pada dasarnya hukum terbagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis itu seperti contohnya adalah UUD ’45, pada UUD ’45 banyak sekali pasal-pasal mengenai segala macam seperti tentang hak, ham, dll. Dan hukum tak tertulis sering kita jumpai pada kehidupan sehari-hari kita pada lingkungan bermasyarakat, seperti lingkungan keluarga.

Indonesia adalah negara republik. Sesuatu dapat dikatakan negara apabila memiliki:

·         Wilayah

·         Rakyat

·         Pemerintahan

·         Tujuan

·         Dan kedaulatan

Pemerintahan Indonesia adalah negara yang berbentuk satu kesatuan dan memiliki hukum dengan pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan nya yaitu presidensial  yang memiliki sifat parlementer .

Hukum, negara, dan pemerintahan memiliki satu kesatuan atau keselarasan yaitu, hukum di buat untuk mengatur atau mengontrol suatu negara atau organisasi, Negara yang berdaulat memiliki hukum dan itu dapat mengatur jalan nya suatu negara, sedangkan pemerintahan  berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan dasar – dasar hukum yang telah ada di negara tersebut.

Jika kita lihat dari cuplikan diatas terlihat keterkaitannya atau hubungan dari hukum, negara dan pemerintahan. Ketiganya mempunyai hubungan yang erat. Hukum dimiliki oleh setiap negara, setiap negara memerlukan hukum agar tidak hancur dan dapat terus tegak berdiri. Dan setiap negara memerlukan unsur pemerintahan agar dapat diakui, tanpa adanya pemerintahan maka tidak ada yang mengatur atau mengurus negara tersebut.

Jadi negara, hukum dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan apa bila salah satu tidak ada maka  suatu negara atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan semestinya .

No comments:

Post a Comment